Pejabat dinas terkait segera menjalani pemeriksaan.
Sengkarut PPDB di Palembang, Ombudsman Temukan Siswa Tak Daftar Tiba-Tiba Sekolah
Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Pejabat dinas terkait segera menjalani pemeriksaan.
Potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan tes mandiri hingga mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Advertisement
Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap PPDB tingkat SMP dan SMA 2023 di Palembang.
Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya.
Sedikitnya ada enam SMA Negeri dan 1 SMP Negeri di Palembang menjadi sampel obyek. Ombudsman menemukan banyak fakta di lapangan.
Yakni Dinas Pendidikan Sumsel tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumsel.
Dalam dua aturan itu disebutkan, penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, tetapi justru hanya dialokasikan 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam etunjuk teknis PPDB SMA Negeri rujukan kabupaten/kota dan SMA Negeri reguler tahun pelajaran 2023/2024.
Ombudsman juga menemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan dari orangtua calon siswa, kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023 mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Selain itu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur.
Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa.
Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
"Ini adalah bagian dari temuan kami dari hasil investigasi di beberapa sekolah yang menjadi sampel obyek," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Rabu (23/8).
Advertisement
Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca pelaksanaan PPDB. Semisal adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan, belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana termasuk sumber daya guru.