Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua
Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
- Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
- Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
- Keluarga Tak Harus Sedarah, Wanita Ini Bagikan Momen Manis Anaknya dengan Sang Pengasuh
- Buntut Rombongan Pesilat Bacok Warga di Lamongan, Para Orang Tua Menangis Sesali Perbuatan Anaknya
Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua
Jasad korban ditemukan setelah keluarga curiga karena HA tak kunjung pulang dari menyadap karet di kebunnya, Sabtu (2/3). Biasanya dia selalu pulang pukul 10.00 WIB, tetapi hingga siang keberadaannya tidak diketahui.
Anaknya menjemput ke kebun. Dia kaget menemukan ibunya sudah tewas di kebun karet dengan kondisi banyak luka.
Polisi datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Mereka melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu. Tak sampai 24 jam, petugas meringkus dua dari tiga pelakun yang merupakan bapak dan anak MZ (62) dan RA (30).
Seorang pelaku lain yang juga anak MZ, IA kabur saat penangkapan.
"Kami tangkap dua dari tiga pembunuh nenek-nenek. Para tersangka adalah bapak dan anak," ungkap Kasatreskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan, Senin (4/3).
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan dilatarbelakangi sengketa lahan. Tersangka mengaku membeli sebidang tanah kepada seseorang dan bersengketa dengan korban yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok mulut karena korban mencari ikan di sekitar lahan bersengketa itu. Hal tersebut memicu tersangka menaruh dendam dan berniat menghabisi korban.
"Dan terjadilah pembunuhan secara bersama-sama keesokan harinya saat korban menyadap karet sendirian," kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti disita sepeda motor, parang, dan dua bilah pisau.