Seorang Kades di Garut Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Pria berinisial K, Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Pria berinisial K, Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa K ditetapkan tersangka pada Senin (12/12). "Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan," kata Neva.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Dijelaskan Neva, penyelidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak Agustus 2022. KU diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa sejak Agustus 2021 hingga Desember 2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp493 juta.
"Dana desa itu dia gunakan oleh kepala desa ini, tersangka K, untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta. Itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan di 2021 itu, jadi sudah lewat waktu," jelasnya.
Selain itu, K juga diketahui melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan menganggarkan untuk pembangunannya Rp263 juta. Saat pihaknya melakukan penyidikan ke lapangan, diketahui bangunan hanya dibangun 40 persennya saja.
"Sampai sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak. Kemudian disinyalir dibangun bukan di tanah aset desa. Yang ketiga adalah penggunaan uang sekitar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan Rp5 juta saja," ungkapnya.
Selama ini juga, disebut Neva, K mengelola sendiri dana desa yang masuk dan tidak pernah melakukan rapat atau pelibatan bendahara. Uang yang dikorupsinya itu kemudian oleh pelaku digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
K diketahui merupakan kepala Desa aktif yang masa jabatannya akan habis tahun depan. Atas perbuatannya itu, K didakwa adalah Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3.
"Ancaman hukumannya kurang lebih 4 tahun minimal, dan untuk dendanya minimal Rp50 juta," pungkasnya.
(mdk/cob)