Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Pelaku sengaja datang untuk membuat perhitungan.
Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Trotoar Jaksel, Diduga Korban Tabrak Lari
- Seorang Pria Mengamuk Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras sambil Nyalakan Musik sampai Tengah Malam
- Pria di Cengkareng Bacok Ibu Kandung karena Masalah HP
- Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang
Seorang pria, AN (26), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap kedua mertuanya. Pelaku kesal kedua korban pemicu perceraian dengan istrinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (17/5). Pelaku sengaja datang untuk membuat perhitungan.
Kebetulan, kedua korban, NR dan HR, berada di rumah hingga terjadilah pembacokan. Tanpa permisi, pelaku masuk ke rumah sambil memegang parang.
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat. Pelaku membacok korban mengenai bibir dan lengan.
Korban HR yang menyaksikan suaminya dibacok langsung melarikan diri. Namun ia berhasil dikejar pelaku dan menjadi bulan-bulanan.
Korban HR mengalami luka di kepala, tangan, bahu, hingga jempol tangannya putus terkena sabetan. Aksi pelaku berhasil diredam warga dan langsung mengamankannya.
Kedua korban dirujuk ke rumah sakit karena lukanya sangat parah. Hingga kini mereka belum sadar dari masa kritis.
"Tersangka diserahkan warga usai kejadian, sedangkan kedua korban masih kritis," ungkap Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Senin (20/5).
Dari pengakuan, tersangka menganggap kedua korban adalah biang kerok rumah tangganya dengan istrinya LT berantakan. Enam bulan lalu, LT pulang ke rumah orangtuanya karena kesal selalu ribut dengan pelaku.
Tersangka mendengar istrinya sedang mengurus perceraian membuatnya semakin emosi. Terlebih kedua mertuanya yang mempengaruhi keputusan istrinya.
"Tersangka masih ingin balikan tapi malah diajak cerai. Dan kedua korban dianggapnya sebagai biang keroknya," kata Sutedjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang panjang.