Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut.
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa saja yang bisa memperpanjang STNK online? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu daftar pustaka online? Daftar pustaka online adalah daftar referensi dari media online. Media online ini seperti podcast, webinar, podcast, konten audio visual, dan unggahan media sosial lainnya. Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di dalam lemari di salah satu kamar indekos di Kecamatan Kedawung pada Kamis (9/5).
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
"Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap," kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
Ia menuturkan kasus pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kamar indekos itu, setelah berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring. Keduanya, kata Kapolres, setuju untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.
- PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Dampaknya
- Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
- Kesal Diminta Bayaran Lebih, Pria di Bali Gorok PSK dan Mayatnya Dimasukkan ke Koper
- Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
Menurut Rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri," ujarnya.
Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Dari hasil visum dan otopsi, tutur Kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.
Dia menekankan dalam kasus tersebut, pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari," ungkapnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasilnya, pelaku dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan. Anggi menyebutkan bahwa pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap dia.