Seorang Pria di Kota Mataram Cabuli ABG hingga Hamil 4 Bulan
Seorang pria berinisial MTA (58) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak berusia 13 tahun. Perbuatan warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
Seorang pria berinisial MTA (58) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak berusia 13 tahun. Perbuatan warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Minggu (26/9).
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dia menjelaskan, aksi bejat MTA berawal saat korban sedang bermain Wifi di samping rumahnya. Kemudian, terduga pelaku memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pernah mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu setelah melakukan aksi pencabulannya, MTA memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
"Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi
Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang
Sudah 11 Bulan, Tersangka Pencabulan di Tangsel Diduga Masih Berkeliaran
Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA
Modus Mampu Sembuhkan Penyakit, Pria di OKU Cabuli Siswi SD