Seorang Warga di Banyumas Laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polisi
Darsiti (49), seorang warga Desa Gandatapa, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria ke Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam kasus permasalahan lahan dan surat palsu.
Darsiti (49), seorang warga Desa Gandatapa, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria ke Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam kasus permasalahan lahan dan surat palsu.
"Darsiti (49) juga melaporkan Perumdam Tirta Satria karena memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan menggunakan surat yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Bery di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (4/5). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Kapan jembatan kaca di Banyumas pecah? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Apa yang terjadi di jembatan kaca Wahana Wisata Banyumas? Pecahnya lantai jembatan kaca hingga kini masih dalam penyelidikan polisi Rabu (25/10), sebuah wahana wisata jembatan kaca di kawasan wisata The Geog, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah. Insiden pecahnya jembatan kaca itu menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia dan seorang lainnya terluka.
-
Siapa yang melestarikan santet di Banyuwangi? Santet merupakan warisan leluhur terus dilestarikan di Banyuwangi, khususnya oleh masyarakat adat Osing di Desa Kemiren.
-
Kenapa lantai jembatan kaca Wahana Wisata Banyumas pecah? “Tadi sekitar pukul 10 pagi kami mendapat informasi bahwa ada kecelakaan, di mana ada orang yang jatuh dari wahana jembatan kaca,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dikutip dari ANTARA. Edy menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, para pengunjung yang menggunakan wahana jembatan kaca itu merupakan rombongan wisatawan dari Cilacap sebanyak 11 orang. Ia mengatakan rombongan wisatawan itu menggunakan wahana jembatan kaca sekitar pukul 10.00 WIB. Empat orang wisatawan dalam rombongan itu jatuh karena ada lembaran kaca yang pecah saat diinjak.
Kejadian tersebut berawal ketika Darsiti selaku pelapor hendak mengambil sertifikat hak milik (SHM) atas tanah miliknya yang sudah jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas.
Akan tetapi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas menunda penyerahan sertifikat tanah tersebut karena pihak Perumdam Tirta Satria (saat itu masih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria) mengklaim sebagai pemilik aset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti di Blok 040 Nomor 047.0, Desa Gandatapa RT 05 RW 02, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Bu Darsiti mengaku pernah diajak mediasi dengan pihak PDAM di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, pihak PDAM menunjukkan Surat Keterangan Nomor 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S. Darso selaku Kepala Desa Gandatapa," kata Kasatreskrim.
Dalam surat keterangan tersebut, kata dia, Darso menyatakan bahwa sebidang tanah milik Mardiwirya (orang tua Darsiti) sesuai dengan Letter C di Buku Induk Desa Persil 147 dI-1.480 Ha di Kolom Nomor 11 merupakan tanah hak desa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas diserahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
"Padahal, menurut pelapor selaku pemilik tanah, di Letter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya (orang tua Darsiti) dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti," katanya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih menunda penyerahan SHM Nomor 03140 atas nama Darsiti yang telah terbit sejak 14 September 2018.
Dengan demikian, lanjut dia, Darsiti mengalami kerugian berupa sebidang tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp67.500.000 dan nilai komersial atas debit air yang saat sekarang telah dibangun bak penampungan air bersih oleh PDAM Tirta Satria yang dikomersialkan kepada masyarakat di Kecamatan Sumbang dan Kembaran, Banyumas, sejak 1990 hingga sekarang.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya saat sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, baik dari perangkat desa, Kantor ATR/BPN, Bagian Aset Daerah, dan Perumdam Tirta Satria Banyumas.
"Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait dengan aset Perumdam Banyumas di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di Bagian Aset Daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara," katanya.
Baca juga:
Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka Penjarahan Rumah Karyawan PT Langgam
Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Begini Respons Ahli Waris soal Klaim Pertamina
Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu 2, Agenda Jawaban Pertamina
Kasus Gondai Dapat Perhatian Istana, Penyelesaian Diharapkan secara Hukum
Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut