Sepak Terjang Ketum Parpol Aniaya Wanita: Adik Petinggi Gerindra, Penggugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA
Ahmad Ridha juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan oleh Sunan Kalijaga
Terkuak sosok ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) yang aniaya wanita hingga masuk rumah sakit. Dia adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Ahmad Ridha juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan oleh Sunan Kalijaga, kuasa hukum korban yang juga seorang selebgram itu.
- Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
- Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
- Jawaban Sunan Kalijaga Ditanya Siapa Ketum Parpol Diduga Aniaya Wanita hingga Masuk RS
- Anggota Polda Metro Jaya Terancam Dipatsuskan Usai Tipu Pemuda Imingi Kerja di KAI
Namun, persoalan ini berakhir damai. Pelapor dalam hal ini Nabilla Aprillya telah mencabut laporan polisi tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi usai berkoordinasi dengan Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, laporan diterima Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024. Adapun, terlapornya adalah seseorang berinisial ARS. Dalam laporannya, ARS disangkakan melakukan penganiayaan sebagaimana yang termaktub Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.
"Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024" kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10).
Ade Ary mengatakan, pelapor memilih tak melanjutkan proses hukum. Sehingga laporan polisi itupun telah dicabut oleh korban sendiri pada hari yang sama.
"Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya)," ujar dia.
Adik Petinggi Partai
Ahmad Ridha terbilang bukan orang baru di dunia politik. Ia merupakan adik kandung dari petinggi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, Ahmad Ridha merupakan penggugat batas usia kepala daerah ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menggugat Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 202 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yakni terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Dan dikabulkan MA.