Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan
Aceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
Kali ini, Aceng menggandeng Dudi Darmawan sebagai wakilnya.
- Sebarkan Pesan Damai Usai Pilkada Serentak, Jangan Ada Saling Hujat di Masyarakat
- Kelamaan Duduk Bisa Sebabkan Pinggang Encok, Simak Dampak Buruk Lainnya
- Mengenal Gelek Gelombang, Seni Bela Diri Masyarakat Suku Kluet yang Mulai Dilupakan
- Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Serahkan 140 Ribu Lebih Dukungan, Aceng Fikri Daftar Pilkada Garut Lewat Jalur Perseorangan
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri resmi mendaftar sebagai calon bupati dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Dia membawa 140.697 dukungan masyarakat untuk bisa maju dari jalur perseorangan bersama pasangannya, Dudi Darmawan.
Saat mendatangi KPU Garut, Aceng membawa berkas dukungan yang diangkut dengan satu truk, pada minggu (12/5) malam. Bersama calon wakilnya, Aceng datang bersama istri dan para pendukungnya.
Aceng menjelaskan alasannya kembali maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
“Ini merupakan kehendak masyarakat yang harus saya laksanakan," katanya.
Aceng mengatakan, ingin memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Garut. Itu sebabnya, dia juga mengaku optimis dengan dukungan yang dimiliki bisa bersaing dengan kandidat lainnya dalam Pilkada yang akan digelar November 2024 nanti.
"Walaupun mendaftar melalui jalur independen, saya yakin memiliki dukungan yang memadai untuk bertarung dalam Pilkada. Saya membawa dukungan sebanyak 140.697 yang tersebar di 39 kecamatan," ungkap Aceng.
Sementara, Dudi Darmawan mengaku bahwa dirinya sudah cukup lama berkomunikasi dengan aceng Fikri kaitan dengan pencalonannya sebagai calon Wakil Bupati Garut. Hasil komunikasi itu menjadikan keduanya bersepakat untuk maju dari jalur non partai.
Dudi mengaku bahwa dirinya ingin melayani masyarakat dan beribadah namun menjauhi prinsip yang haram.
"Jalur (perseorangan) ini mungkin lebih sesuai dengan prinsip kehalalan," ujarnya.
Dudi menambahkan, sosok Aceng tidak pernah bermasalahan dalam bidang pemerintahan. “Selama memimpin tidak pernah terlibat dalam masalah korupsi atau masalah pemerintahan. Ini yang menarik bagi saya," katanya.
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menyebut bahwa hingga batas akhir pencalonan dari jalur perseorangan setidaknya ada tiga pasangan calon yang resmi mendaftar dari enam yang sempat masuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi. Meski sudah resmi, menurutnya ketiganya belum memenuhi jumlah dukungan minimum yang disyaratkan.
"Kami akan menghitung jumlah dukungan yang mereka kumpulkan secara fisik terlebih dahulu. Ini memerlukan waktu karena kami harus melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan di seluruh kecamatan," sebutnya.
Adapun batas minimum dukungan yang dibutuhkan untuk pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut adalah 129.939 dengan dukungan yang tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
“Jika jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan oleh tiga pasangan calon jalur perseorangan ini memenuhi persyaratan maka KPU akan memberikan nota penerimaan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, KPU akan menyatakan pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
“Bagi pasangan calon yang dukungannya tidak memenuhi syarat, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload daftar dukungan di dalam aplikasi Silon. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mengupload, dokumen syarat dukungan akan dikembalikan dan pasangan calon tersebut akan dinyatakan gugur,” pungkasnya.