Setelah 3 Tahun, Kasus Pengembang Apartemen Kondotel Nakal di Tangerang Disidangkan
Hampir 3 tahun sejak tahun 2018 kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang, akhirnya masuk persidangan.
Hampir 3 tahun sejak tahun 2018 kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang, akhirnya masuk persidangan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/6), Direktur PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra alias Hendra Murdianto ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus yang ditangani Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan tersebut.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Kapan Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan di Pandeglang dan Rangkasbitung? “Tahun 1836 Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan terhadap kolonial Belanda di daerah Pandeglang dan Rangkasbitung. Meskipun pemberontakan dapat dipadamkan, namun banyak pejuang kita yang melarikan diri,” tulis keterangan di papan yang terdapat pada situs Nyi Mas Gamparan.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Siapa yang mempelopori pembentukan Palang Merah Indonesia? Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Rencana pembentukan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Esti Alda Putri, mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto, dengan pasal pidana berlapis. Terkait penipuan, penggelapan, pencucian uang dan pidana rumah susun.
"Terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto selaku Komisaris PT MAP bahwa bersama sama dengan saksi Andriyanto Satmaka pada Bulan Januari 2013 mendirikan PT MAP (Mahakarya Agung Putera) yang selanjutnya mengmbangkan apartemen dan kondotel di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ucap Esti dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Esti mengungkapkan, hingga saat ini apartemen dan Kondotel Aston Karawaci tidak pernah selesai dan bangunan hingga saat ini baru sampai lantai 13.
"Tidak ada proses pembangunan dan Dirut PT MAP yakni terdakwa Hendra, baru mengajukan izin mendirikan bangunan IMB kepada DPMPTSP Tangerang pada 8 Juli 2014. IMB yang diajukan IMB apartemen dan pada saat itu PT MAP tidak mengajukan izin kondotel," jelas Esti dalam dakwaannya.
Arif Budi Cahyono selaku ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut umum (JPU) langsung membacakan pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Dirut PT MAP Hendra Murdianto.
"Langsung saja pembacaan pasal dakwaan," kata Arif dalam persidangan.
"Dalam hal perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dalam pidana 378 juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 8 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atau perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam undang - undang pidana dalam pasal 110 undang undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun dasar penuntut umum," kata Esti mengakhiri dakwaannya.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono kemudian, mengatakan berdasar surat dakwaan ini, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berhak mengajukan pembelaan.
"Mau bagaimana, menggunakan (eksepsi) atau langsung saksi-saksi," tanya Arif kepada terdakwa Hendra yang mengikuti persidangan secara virtual.
"Baik (menggunakan eksepsi), memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang selesai dan dilanjutkan Selasa pekan depan," jelas dia.
Sulaiman, kuasa hukum pemohon dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, pencucian uang dan rumah susun itu, mengakui lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Apalagi, kasus tersebut memiliki banyak laporan yang disampaikan para korban, langsung ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
"Memang cukup panjang, hampir 3,5 tahun. Korban yang melapor itu kalau tidak salah ada sekitar 300 orang. Kalau saya laporan dari beberapa korban," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembeli Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence resah karena unit yang dibeli tak kunjung rampung. Johan, salah satu pembeli unit apartemen yang beralamat di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini merasa ditipu pengembang PT Mahakarya Agung Putera (MAP). Dia mengaku telah membayar lunas secara bertahap unit apartemen pada pertengahan tahun 2014.
"Saya bayar cash bertahap, di angka Rp500 jutaan. PPJB (perjanjian jual-beli) akan serah terima pada Desember 2016. Tapi sampai saat ini jangankan serah terima, unitnya saja belum selesai dibangun," kata dia, Senin (9/10).
Dia bahkan mengetahui pembangunan apartemen tersebut tak lagi beroperasi sejak Maret 2016. "Sejak Maret kami pernah tanyakan ke pengembang, dijawab setelah lebaran (Juli 2016), tapi sampai sekarang hanya 11 lantai. Padahal itu harusnya 36 lantai," ungkapnya.
John Chandra, pembeli unit apartemen lantai 25 nomor 18 dan 19 mengaku telah membayar lunas unit apartemen yang dipesan. "Saya beli cash tahun 2014, waktu itu di kisaran Rp 500 jutaan. Saya sudah keluar Rp 1 miliar lebih," tuturnya.
Pembeli lainya Sujadi, merasakan hal serupa. Dia mengaku bersama 16 pembeli sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya. "Kami merasa tertipu dengan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) yang hanya memberi janji-janji. Harusnya kami sudah bisa tempati atau menikmati hasil investasi sebagaimana yang dijanjikan," katanya.
Dia berharap ada tanggung jawab dari PT MAP. "Kami mau uang kami kembali, karena kami ragu kalau proyek ini bisa diteruskan," tegas Sujadi warga Cikupa.
Julianto memperkirakan akan ada ratusan pembeli yang tertipu dari proyek tersebut. "Saya sudah berkali-kali datangi kantor manajemen PT MAP, jawabannya selalu berubah-ubah. Pengakuan pihak manajemen penjualan sudah 80 persen atau sekitar 600 pembeli. Tapi dari Desember 2016, sesuai perjanjian jual beli harusnya sudah serah terima, sampai saat ini juga tak ada progress-nya," kata dia.
Baca juga:
Begini Modus Perusahaan Investasi Bodong Lucky Star Gaet Ratusan Investor
Rugi Rp1 Miliar, Warga Jakbar Laporkan Entitas Investasi Ilegal ke Polisi
Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Kamis Ini
Puluhan Orang di Berau Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp70 Miliar
Catut Nama Mantan Kapolri Badrodin Haiti, 2 Orang Tipu Kades di Jember Rp 4,7 Miliar
Waspada, Marak Beredar Surat Palsu Catut Nama OJK untuk Gaet Investor