Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan
Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan. Kejati Jatim diketahui telah melimpahkan berkas berkas kasus Dahlan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana diagendakan tanggal 29 November.
Tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan kalah dalam sidang praperadilan di PN Surabaya. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum Dahlan terus berlanjut. Tak lama lagi mantan Menteri BUMN itu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam amar putusannya kemarin, hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan semua pembelaan termohon Kejaksaan Tinggi Jatim serta menolak pertimbangan mantan Menteri BUMN tersebut.
"Menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur," kata Ferdinandus.
Hal yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan semua permohonan termohon, karena penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai prosedur berupa pemeriksaan para saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
Salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Hakim dinilai tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.
"Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.
Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
"Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosedur KUHAP," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Timur bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara agar bisa segera disidangkan.
"Pada Jumat (16/11) lalu berkas perkara korupsi atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, Selasa (22/11).
Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengaku sudah menerima salinan pemberitahuan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset atas nama Dahlan Iskan. "Surat pemberitahuannya baru kita dapat tadi pagi. Sidangnya digelar tanggal 29 (November) mendatang," ujar Dandeni Herdiana.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyelesaikan penghitungan nilai kerugian negara dari pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 11 miliar. Hasil penghitungan BPKP diterima Kejati Jatim hari Kamis (17/11).
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Penghitungan BPKP belum termasuk penerimaan atas penjualan aset Kediri, yang tidak ada kejelasan nilainya sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur. Sebab lelang penjualan aset yang dilakukan 16 Juni 2003 nyatanya sudah dilakukan akta jual beli pada 3 Juni 2003. Artinya, nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan. Ini berdasarkan keterangan pembeli aset yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Direktur Utama PT SAM, Santoso.
"Keduanya mengaku kalau sudah bertemu dengan Pak Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri," terang Fauzi.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
Baca juga:
Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan
Sidang Dahlan Iskan berjalan 5 menit, kedua belah pihak klaim menang
Jadi tersangka dan lupa kesehatan, Dahlan ditegur dokter dari China
Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur
Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan