Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Adapun, nama-nama yang mencabut gugatan yakni Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan R. Saraswati D Djojohadikusumo. Menurut Yunico, kelima orang yang mencabut ingin fokus di MK.
Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo mencabut gugatan perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Selain itu, ada empat nama yang turut mengikuti langkah Rahayu.
Hal itu terungkap saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Sadurengas berada? Dijelaskan Kabupaten Paser dulunya merupakan Kerajaan Sadurengas atau Kesultanan Paser, pusat pemerintahannya di Kecamatan Pasir belengkong.
Saat itu, Tim Pengacara Yunico Syahrir memberitahukan kepada majelis hakim bahwa dari 14 nama yang terdaftar di berkas. Lima diantaranya mencabut gugatan.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang ada lima orang mencabut," katanya di PN Jaksel, Rabu (17/7).
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mempersilakan pihak penggugat memperbaiki gugatannya. Menurut Zulkifli, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengubah materi pokok gugatan.
"Bahwa dengan dicabutnya kuasa dan dicabutnya gugatan maka di revisi," ucap Zulkifli di persidangan.
Dalam persidangan, Zulkifi juga menyampaikan, bahwa majelis menerima gugatan intervensi terhadap permohonan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
"Ini kami bagikan ke tergugat dan penggugat asal . ini kami terima tadi pagi melalui sistem registrasi," ujarnya.
Adapun, nama-nama yang mencabut gugatan yakni Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan R. Saraswati D Djojohadikusumo. Menurut Yunico, kelima orang yang mencabut ingin fokus di MK.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," jelasnya.
dia menambahkan, dalam permohonan para penggugat adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota dan sekaligus kader Partai Gerindra. Ada juga calon anggota legislatif Partai Gerindra lain yang bukan kader Partai Gerindra, melainkan anggota biasa yang baru beberapa saat bergabung.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan, meminta majelis hakim menerima seluruhnya gugatan para penggugat.
Kemudian, menyatakan tergugat berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan perincian sebagai berikut.
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad, Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP., Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad, Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Kemudian penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE, Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R.Saraswati D Djojohadikusumo, Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra, Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta, Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Keponakan Prabowo Mengaku Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Gugat Gerindra di PN Jaksel
Mulan Jameela dan Belasan Caleg Ajukan Gugatan, Ini Kata Gerindra
Keponakan Prabowo Tarik Gugatan ke Gerindra
Minta Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih, Ponakan Prabowo & Mulan Jameela Gugat Gerindra
Diundur, Prabowo Subianto Kumpulkan Petinggi Gerindra Lusa
Prabowo Kumpulkan Petinggi Gerindra Besok, Amien Rais Harap Pilih jadi Oposisi