Setubuhi Bocah 13 Tahun, 5 Pelajar di Buleleng Masuk Bui
Pergaulan bebas remaja di Buleleng, Bali, berujung ke kantor polisi. Lima pelajar laki-laki ditangkap karena telah menyetubuhi bocah perempuan kenalan mereka yang masih berusia 13 tahun.
Pergaulan bebas remaja di Buleleng, Bali, berujung ke kantor polisi. Lima pelajar laki-laki ditangkap karena telah menyetubuhi bocah perempuan kenalan mereka yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelajar yang ditangkap berinisial DY (19), KBA (19), PAP (19), IGS (17), dan PA (15).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus perdagangan bayi ini? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa dugaan Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh mengenai penyebab sang putra tidak lolos seleksi polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih. "Dalam perekrutan tersebut, saya mencium bau yang tidak sedap. Jadi di dalam perekrutan tersebut, anak saya nilainya bagus namun digeser dengan kuota khusus," ujarnya. "Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus," lanjutnya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
"Untuk (para pelaku) ada lima, 3 dewasa dan 2 anak-anak. Modusnya suka sama suka," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (11/5).
Dia memaparkan, pelaku menyetubuhi korban pada waktu yang berbeda pada Senin (26/4) sore hingga Selasa (27/4) pagi. Para pelaku juga tidak saling mengenal dan tidak ada persekongkolan.
"Satu sama lain antara pelaku tidak saling kenal, pelaku hanya kenal dengan korban," imbuhnya.
Peristiwa itu berawal saat korban berinisial ASP (13) dijemput pelaku berinisial DY pada Senin (26/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Tangguwisia. Mereka lalu kembali tempat indekos korban di Kecamatan Sukasada, Buleleng.
AY kemudian mengajaknya berhubungan badan. Korban menurut. "Setelah itu baik pelaku dan juga korban mengenakan pakaian dan pelaku pulang ke rumahnya," jelasnya.
Setelah AY pulang, ASP yang duduk di depan indekosnya berkenalan dengan IGS sekitar pukul 18.30 Wita. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban masuk ke dalam kamar dan pelaku ikut lalu menutup pintu. Dia mencabuli korban.
Sementara, PA meniduri ASP pada Selasa (27/4) sekitar pukul 01.30 Wita. Peristiwa itu juga terjadi di kamar indekos korban.
Sekitar pukul 03.00 Wita, KBA datang ke kamar indekos itu. Dia dan korban kemudian melakukan hubungan badan. "Setelah itu korban dan pelaku ke kamar mandi dan pelaku langsung pulang ke rumahnya," ungkap Sumarjaya.
Kemudian, pelaku PAP awalnya berkenalan dengan ke korban pada Selasa (27/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah bercerita panjang lebar pelaku ditawarkan masuk ke kamar indekos. Mereka juga melakukan hubungan badan.
ASP indekos di lokasi itu setelah kabur dari rumah. Setelah ditemukan keluarganya, dia diinterogasi dan mengungkapkan orang-orang yang sudah menidurinya.
"Semula anak ini meninggalkan rumah beberapa hari dan ditemukan orang tuanya kemudian dilaporkan," jelas Sumarjaya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus itu. Mereka menangkap lima pelajar yang menyetubuhi korban yang masih berusia anak-anak.
Sejumlah barang bukti kasus ini telah diamankan petugas, yakni sepotong baju kaus hitam bercak cokelat, sepotong celana panjang hitam bercak cokelat, sepotong BH warna merah muda bergaris, sepotong celana dalam warna putih.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, yakni memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti , melakukan pemeriksaan visum, dan melakukan konseling psikolog terhadap korban," jelas Sumarjaya.
Baca juga:
Bocah 12 Tahun di Buleleng Dicabuli Pacar Ibu
Predator 35 Anak Laki-laki di Prabumulih Juga Jajakan Diri ke Pria Hidung Belang
Predator 35 Anak Laki-Laki Mengaku Pernah Jadi Korban Cabul Saat Umur Tujuh Tahun
Predator 35 Anak Laki-Laki di Prabumulih Beraksi sejak 1992
Bermodal Rokok, Pria di Prabumulih Cabuli 35 Anak Laki-Laki
Bocah 7 Tahun di Tabanan Diduga Dicabuli Teman Pria Ibu