Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra Kenz
Korban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.
Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda hingga 14 November 2022 memicu kekesalan puluhan korban. Mereka yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah lama menunggu sidang putusan sejak pagi tadi.
"Kami merasa tidak puas dengan penundaan sidang. Alasan majelis hakim sangat tidak masuk akal," kata wakil ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Rob Situmorang, Jumat (28/10).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa yang ditawarkan oleh Indibiz bagi para pelaku bisnis? Jadi kami bukan hanya memberi solusi soal connectivity atau layanan internet saja, tapi juga menyediakan produk digital sesuai kebutuhan pelaku bisnis hingga pemerintah," kata GM Telkom Witel Denpasar Ismono Adi Jatmiko, Jumat (27/10/2023).
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Apa yang diungkapkan Indy Barends tentang utang Indra Bekti? "Nggak tahu. Itu nggak tahu, itu urusan dapur mereka. Itu kan katanya," ungkap Indy. Menurut Indy, masalah ekonomi dalam sebuah rumah tangga adalah hal yang wajar, dan utang bisa saja terjadi. Meskipun begitu, Indy menekankan bahwa tidak semua utang terjadi karena suatu musibah atau insiden tertentu. "Kalau soal utang atau segala macem kan setiap rumah tangga mungkin akan berusaha punya gali lobang tutup lobang, tapi bukan berarti dia berutang karena ada kejadian ini dan lain sebagainya," ujarnya.
-
Mengapa kehadiran Bizy dari MyIndibiz dinilai bermanfaat bagi UKM di Indonesia? Kemudian kehadiran Bizy dari MyIndibiz juga dipandang akan memberikan manfaat yang signifikan kepada UKM di Indonesia.
Pantauan di PN Tangerang, para korban merasa sangat kesal dengan penundaan putusan terhadap crazy rich Medan itu. Usai pernyataan ketua majelis hakim yang menunda persidangan, korban memprotes penundaan putusan sidang tersebut.
Saat berada di luar ruang sidang, para korban yang berkumpul naik pitam meluapkan kekesalan. Para korban berkumpul di bawah ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian, ada sekelompok orang termasuk selebgram Faris Pernandez salam dari Binjai, memasang spanduk dukungan terhadap Indra Kenz.
Atas rencana teman-teman Indra Kenz itu, para korban meneriaki kelompok diduga pendukung Indra Kenz. Korban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.
"Ketika kami sedang berkumpul malah Faris datang, ingin mengibarkan spanduk dukungan terhadap Indra Kenz. Bukanya kami melarang, tapi menurut saya timingnya kurang tepat sehingga memicu perselisihan tadi," ungkap Rob.
Diketahui, Indra Kenz dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar atas asus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel, Rabu (5/10). Mereka menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," imbuhnya.
(mdk/ray)