Sidang lanjutan korupsi e-KTP, kubu Novanto hadirkan 4 saksi meringankan
Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan.
Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan ada empat saksi. Dua saksi berasal merupakan pengurus Partai Golkar, satu anggota DPR, dan satu ahli hukum bidang keuangan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang berasal dari partai, Pak Freddy Latumahina dan Melky Lena dan 1 orang dari DPR, Pak Jhonson," ujar Maqdir kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/3).
Namun ia tidak merinci secara detil pembuktian meringankan yang akan dibuktikan tim kuasa hukum melalui para saksi ahli tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan di antaranya Wakil Ketua MPR, Mahyudin.
Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat Novanto dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mahyudin juga menampik Andi kerap kali mudah bertemu dengan anggota DPR, termasuk Novanto. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi seseorang dari luar anggota parlemen keluar masuk begitu saja menemui anggota DPR.
Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Baca juga:
Novanto hadirkan 2 politkus Golkar jadi saksi meringankan di sidang e-KTP
RS Permata Hijau sempat khawatir permintaan rawat inap Setya Novanto
Sebelum Setnov dirawat, Fredrich pantau kamar rawat VIP di RS Medika Permata Hijau
Setnov ngantuk saat dengar kesaksian Wakil Ketua MPR
Setnov ngantuk saat dengar kesaksian Wakil Ketua MPR
Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem