Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres di gedung MK, Selasa (7/11).
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait berbeda pendapat atau dissenting opinion perihal putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Saldi Isra sebelumnya berbeda pendapat terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) ," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang MKMK gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
- Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
- Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres
- MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
- Saldi Isra Keras! Kritik Putusan MK "Aneh, Luar Biasa!"
Dalam amar putusannya, MKMK juga memutuskan Saldi Isra selaku Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rapat Permusyawatan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan hakim konstitusi lainnya," kata Jimly.
Jimly membacakan putusan MKMK itu didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
MKMK sebelumnya sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Kemudian pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.