Sidang Prostitusi Online Chyntiara Alona Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Terdakwa
idang sempat tertunda lantaran CA mencabut kuasanya terhadap kuasa hukum Halim Darmawan secara lisan.
Chyntiara Alona (CA) bersama dua terdakwa prostitusi online lainnya DA dan AA, diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka akan ditanyai seputar dugaan kasus prostitusi atau tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
"Sidang perkara atas nama artis Chyntiara Alona sudah masuk dalam pemeriksaan terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal, di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dikonfirmasi, Selasa (12/10).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dilakukan Dyah Ernafifah Ahzaro di Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta? Dyah Ernafifah Ahzaro (40), pemilik JM Cell yang terletak di kompleks Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta.
Dia menuturkan, sidang sempat tertunda lantaran CA mencabut kuasanya terhadap kuasa hukum Halim Darmawan secara lisan.
"Namun dapat dipastikan perkara ini akan tuntas dan kami akan merilis saat masuk dalam sidang tuntutan nanti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda sidang lanjutan, perkara perlindungan anak dan prostitusi dengan terdakwa Cynthiara Alona, AA dan DA, Kamis (12/8).
Penundaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi - saksi itu ditunda karena terdakwa Cynthiara mencabut kuasanya terhadap Halim Darmawan, selaku penasehat hukum sang artis.
"Saya sudah tidak memakai jasa dia (pengacara Halim Darmawan)," kata Alona saat sedang mengikuti persidangan daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/8).
Atas pernyataan terdakwa Alona itu, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin langsung membatalkan jalannya persidangan tersebut.
Terpisah, Halim Darmawan mengaku tidak mengetahui sebelumnya, perihal pencabutan kuasa oleh Alona terhadap dirinya.
"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi. Bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan etika yang baik soal cara menyampaikan karena ada tata krama," jelas Halim.
Halim mengaku, sudah sejak awal mengawal kasus yang membelit sang Artis. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait jalannya agenda persidangan.
"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," ucap Halim.
Dia juga menyebutkan, dari tiga orang terdakwa dalam kasus itu, hanya Alona yang mencabut surat kuasa terhadap dirinya. Sedangka, dua terdakwa berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," kata Halim.
Baca juga:
Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona
Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Ditahan Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Depresi
Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP karena Langgar 4 Aturan Sekaligus
Polisi Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Dijadikan Lokasi Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP