Sindikat Pembuat Ratusan STNK Palsu di Karanganyar Ditangkap Polisi
Menurut Leganek, tersangka memalsukan STNK tersebut dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai dengan nama pemesan.
Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Karanganyar, Jawa Tengah. Dua tersangka EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar berhasil diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut saat Satlantas sedang menggelar razia kendaraan. Sasaran mereka adalah kendaraan roda empat. Saat ini, diduga banyak beredar STNK palsu di masyarakat.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Dimana tempat mengurus STNK yang hilang? Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran yang ada di loket pendaftaran.
-
Dimana lokasi kantor Samsat untuk memperpanjang STNK mobil? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Siapa saja yang diwisuda di STIK? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Satlantas Polres Karanganyar curiga terhadap STNK salah satu pengendara yang terjaring dalam razia. Karena diduga palsu, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lanjutan," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Menurut Leganek, tersangka memalsukan STNK tersebut dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai dengan nama pemesan. Cara kedua dengan menggunakan kertas biasa, kemudian memasang hologram dan terlihat seolah-olah asli.
"Para pemesan STNK palsu ini merupakan pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menggunakan STNK palsu ini untuk menghindari razia yang dilakukan kepolisian," terangnya.
Leganek menyampaikan, bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan STNK yang diduga palsu dan STNK asli, mesin printer, hologram palsu, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan saat menerima pesanan.
"Mereka kami jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya.
Kepada polisi dan wartawan tersangka Y mengaku, sebagian pemesan STNK palsu adalah pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari seluruh Indonesia. Untuk satu STNK palsu, dia mengenakan tarif Rp3 juta.
(mdk/ray)