Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penasihat hukum, Tofan Agung Ginting sebagai penjamin.
Hal itu disampaikan langsung Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1). Dia datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan di Polda Metro Jaya.
Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujar dia.
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhtiny sejak Rabu (24/1) malam hingga 20 hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Siskaeee.
Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,"
ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
merdeka.com
Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.
"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.