Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Pencabulan sering terjadi sejak A masih di kelas satu.
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
- Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang
- Pelaku Penculik Siswi SMPN 101 Jakarta Berhasil Diringkus Polisi, Begini Tampangnya
- Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah
- Kasus Siswi SD Tewas karena Pankreas Pecah Akibat Jatuh Diduga Dibully Teman, Begini Penuturan Para Saksi
Seorang pembina Pramuka, MA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17). Perbuatan itu berlangsung selama dua tahun dengan beragam modus.
Pelaporan dilakukan keluarga setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari A. Awalnya keluarga curiga sikap murung dan tertutup dari siswi salah satu SMA di Palembang itu sehingga didesak bercerita.
"Ternyata adik saya dicabuli sama pembinanya di Pramuka di sekolah, kami tidak terima," ungkap kakak pelapor, JN (25), saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (14/5).
Dari pengakuan, pencabulan sering terjadi sejak A masih di kelas satu. Terlapor menggunakan banyak modus untuk melampiaskan nafsunya terhadap siswi SMA yang kini duduk di kelas dua.
Pencabulan terakhir terjadi di indekos terlapor di Ilir Barat I Palembang pada Januari 2024. Saat itu, terlapor meminta A membantu mengambil barang untuk diantar ke sekolah.
Setiba di sana, A menunggu di luar kontrakan. Namun terlapor menarik tangannya masuk ke dalam dan terjadilah pencabulan.
Aksi terlapor selama dua tahun tidak diketahui orang lain. Itu karena A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
"Tidak tahu dipermalukan bagaimana, tetapi itu bikin adik saya takut ngadu ke keluarga, dia simpan cerita itu. Makanya terlapor merasa aman mengulanginya kembali," kata JN.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan, laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," kata Haris.