Skandal Seksual Polisi Pamekasan, Istri Aiptu AR Cabut Laporan
MH, Istri Aiptu AR, anggota Sabhara Polres Pamekasan yang diadukan karena skandal kekerasan seksual dan pornografi, akhirnya mencabut laporannya pada Senin (10/1) malam. Perempuan itu memilih penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
MH, Istri Aiptu AR, anggota Sabhara Polres Pamekasan yang diadukan karena skandal kekerasan seksual dan pornografi, akhirnya mencabut laporannya pada Senin (10/1) malam. Perempuan itu memilih penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Kuasa hukum MH, Subaidi mengatakan, pencabutan laporan itu didasari pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujarnya, Senin (9/1) malam.
Selain itu, tambahnya, pencabutan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR, kata Subaidi, tidak mau sekolah dan tidak kuliah lagi.
"Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," katanya.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Ia menyebut sanksi sosial dan penahanan di Mapolda Jatim sudah memberikan dampak kepuasan bagi pelapor.
"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi saat ini, pihaknya meyakini jika pencabutan laporan itu akan dapat sedikit memberikan keringanan hukuman pada terlapor, Aiptu AR. "Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE, dan narkotika ke Bidpropam Polda Jatim pada 29 Desember 2022.
Perbuatan Aiptu AR diduga telah terjadi sejak 2015 dan berlangsung hingga 2022. Dia kerap mengajak teman sesama anggota polisi untuk bersetubuh dengan istrinya. Tidak hanya itu, AR disebut juga kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang, terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. "Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang. Empat orang dari internal kita (Polri), tiga orang dari eksternal," kata Dirmanto.
Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.
(mdk/yan)