Soal kebakaran hutan, Ruhut minta polisi tak asal tetapkan tersangka
Polisi keluarkan SP3 untuk 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dikeluarkan pihak kepolisian membuat heran banyak pihak, termasuk anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak Polda Riau, diakui memang sulit membuktikan 15 korporasi itu terlibat pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, jika harus keluar SP3, sebaiknya sejak awal pihak kepolisian dan Kejati tidak terlalu dini menetapkan status tersangka.
"Jadi kenapa di SP3 setelah kami dapat informasi, itu lahan-lahan itu ada memang lahan itu sudah enggak mereka lagi. Ada lahan itu walaupun mereka tapi nyatanya masyarakat sudah di lahan itu bahkan desanya sudah ada. Apa semua sudah ada, jadi ya di perusahaan tidak pernah tahu," kata Ruhut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8).
"Jadi tinggal kita sampaikan kepada bapak-bapak pemangku di sana ya kita jangan cepat menjadikan seseorang atau perusahaan itu tersangka kalau akhirnya di SP3 kan gitu," tambah Ruhut.
Ruhut mengakui sulitnya menyelidiki keterlibatan 15 perusahaan tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, jika tidak punya cukup bukti, maka polisi akan sulit mengusut 15korporasitersebut terlibatpembakaran hutan, karena berbeda jika dengan perseorangan.
"Memang kalau untuk perseorangan itu mudah mereka menindaknya karena rata-rata kan bisa dikatakan juga termasuk tertangkap tangan waktu bakar itu," jelas Ruhut.
"Tapi kalau korporasi memang agak susah seperti saya katakan tadi, belum lagi Muspida setempat tidak bisa mengambil tindakan karena ini juga harus ada kaitan dengan kehutanan departemen di pusat," sambung dia.
Berikut daftar 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya:
1. PT Bina Duta Laksana
2. PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia
3. PT Ruas Utama Jaya
4. PT Suntara Gajah Pati
5. PT Dexter Perkasa Industri
6. PT Siak Raya Timber
7. PT Sumatera Riang Lestari
8. PT Bukit Raya Pelalawan
9. PT Hutani Sola Lestari
10. KUD Bina Jaya Langgam
11. PT Rimba Lazuardi
11 Perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Kapan Hutan Babakan Siliwangi difungsikan sebagai ruang terbuka hijau? Dalam literatur di laman km.itb.ac.id berjudul “Kajian Perkotaan Mempertahankan Babakan Siliwangi Sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung” disebutkan bahwa di tahun 1920, hutan Babakan Siliwangi juga difungsikan sebagai ruang terbuka hijau agar Kota Bandung bisa tetap asri.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
Baca juga:
Masinton curiga Polda Riau kongkalikong soal kasus Karhutla
DPR curigai 15 perusahaan terlibat karhutla jadi 'mesin ATM' polisi
Dugaan main mata Polda Riau dan 15 korporasi di kasus karhutla
Alasan polisi terbitkan SP3 buat 15 perusahaan tidak memuaskan DPR
Kapolda Riau diperiksa Mabes Polri terkait SP3 kasus kebakaran hutan