Suku Baduy sambut gembira putusan MK soal penghayat kepercayaan
Warga Baduy dengan kepercayaan Sunda Wiwitan, telah lama memperjuangkan pencantuman identitas mereka dalam KTP.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. Dengan putusan ini maka penghayat kepercayaan bisa dicantumkan di kolom agama yang ada di KTP maupun KK.
Penganut aliran kepercayaan pelosok nusantara menyambut gembira putusan ini. Tak terkecuali warga Suku Baduy yang bermukim di Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy dengan kepercayaan Sunda Wiwitan, telah lama memperjuangkan pencantuman identitas mereka dalam KTP.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa Kodak bangkrut? Banyak pihak menilai bahwa keterpurukan yang dialami Kodak karena kalah saing dengan kamera digital yang saat itu semakin banyak ditemukan di pasaran.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar mengatakan selama ini kepercayaan yang mereka yakini tidak bisa dicantumkan dalam kolom agama di KTP. Karena itu, dia dan warga suku Baduy gembira dengan keluarnya keputusan MK.
"Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami. Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami diakui," ujarnya.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. MK memutuskan kolom agama di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga, boleh diisi aliran kepercayaan. Dasarnya, agama dan kepercayaan merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.
Putusan ini perlu diapresiasi karena cukup lama komunitas penganut aliran kepercayaan berjuang untuk diakui negara.
"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor, Rabu (8/11).
Tigor berharap putusan MK ini dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya menghapus diskriminasi karena agama dan kepercayaan. Dengan putusan ini berarti ada pengakuan secara utuh kepada setiap warga negara.
Baca juga:
Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk
Komisi II DPR undang Kemendagri rapat bahas putusan MK soal kolom agama
Fahri ajak patuhi putusan MK soal aliran kepercayaan di kolom agama
Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara
PPP kaget MK kabulkan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan
Kemenag dukung penganut aliran kepercayaan dicantumkan di kolom agama