Suruh Siswa Onani, Guru PPKN di Malang Berdalih untuk Disertasi
Guru PPKN yang juga BK (Bimbingan Konseling) di Kabupaten Malang, Chusnul Huda (28) menyuruh 18 siswanya onani. Dia berdalih hal tersebut untuk penelitian kuliah S-3 (Strata-3). Pelaku membujuk korban dengan alasan membutuhkan cairan sperma, rambut kemaluan, rambut ketiak dan kaki untuk bahan penelitian disertasinya.
Guru PPKN yang juga BK (Bimbingan Konseling) di Kabupaten Malang, Chusnul Huda (28) menyuruh 18 siswanya onani. Dia berdalih hal tersebut untuk penelitian kuliah S-3 (Strata-3). Pelaku membujuk korban dengan alasan membutuhkan cairan sperma, rambut kemaluan, rambut ketiak dan kaki untuk bahan penelitian disertasinya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku melakukan tipu muslihat dan berkata bohong kepada para murid. Bahkan pelaku mengancam kekerasan dengan memaksa korban agar bersedia menjadi responden.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Modus operandi, pelaku melakukan tipu muslihat dan kata-kata bohong dengan sedikit ancaman kekerasan atau memaksa dengan mengatakan, bahwa sedang mengerjakan disertasi S3 tentang kenakalan remaja," jelas Yade di Mapolres Malang, Sabtu (7/12).
Pelaku meminta muridnya bertelanjang bulat dan mengukur alat vitalnya sebelum kemudian meminta beronani. Proses tersebut dilakukan di dalam kursi tamu ruang BK sekolah saat jam pulang sekolah.
Korban dipanggil terlebih dahulu sebelum kemudian janjian untuk bertemu usai jam sekolah. Saat kejadian tidak satupun orang yang curiga, karena ruangan dalam kondisi tertutup rapat.
"Tersangka merayu membutuhkan sperma, bulu kemaluan, bulu ketiak, bulu kaki, termasuk juga ukuran panjang kemaluan korban. Dari sana korban-korban percaya karena yang bersangkutan sebagai guru. Korban dengan terpaksa akhirnya mau melakukan perbuatan cabul tersebut," tegasnya.
Pelaku mengaku menyukai lain jenis dan sesama jenis (biseksual), walaupun sudah berkeluarga dan memiliki satu istri. Pelaku mengaku mengalami kelainan hasrat seksual sejak berusia 20 tahun.
Pelaku berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah tersebut sejak 2017, namun melamar dan menjadi staf sejak 2015. Sejak ditetapkan sebagai GTT menjadi guru konseling berdasarkan ijazahnya, S-1 Psikologi. Belakangan tersangka kemudian diminta mengajarkan mata pelajaran PPKN.
"Awalnya pembantu staf biasa, kemudian 2017 diberi SK oleh sekolah sebagai guru honorer di bagian konseling, kemudian 2018 dia juga menjadi guru PPKN," jelasnya.
Namun belakangan saat kasus tersebut diselidiki, diketahui bahwa ijazah S1 yang digunakan melamar tersangka ke sekolah tersebut diduga palsu. Sementara tersangka hanya lulus D3, walaupun sempat melanjutkan kuliah.
"Ijazah palsu juga sedang kita lakukan penyidikan, karena ternyata setelah muncul perkara perbuatan cabul ini kita lakukan pengecekan tersangka pada 2015 mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling. Tetapi ternyata setelah kita kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersebut. Sehingga kita duga menggunakan atau membuat surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah tersebut," urainya.
Pelaku dijerat pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 sampai 15 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.
(mdk/cob)