Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Upaya terbaik pun dilakukan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
“Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan tentu disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang melakukan pembenahan, kemudian mempelajari, menganalisa, mengkaji dan ini sedang menyusun suatu draf tentang memori kasasi,” tutur Harli kepada wartawan, Jumat (2/8).
Dia menegaskan, Kejari Surabaya akan melayangkan kasasi dalam waktu dekat. Tim kini tengah mendalami dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin sebelum menyatakan kasasi.
“Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu. Nah ini sekarang sedang diformulasi, jadi ini juga akan membuat tentunya memori kasasi ini semakin baik,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu (24/7).
Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
“Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Dikonfirmasi apakah dia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas, bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujarnya, usai sidang putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7).
Dimas menyebut, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah.
"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," ucapnya.
Dimas mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.
Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam tujuh hari usai amar putusan dibacakan.
"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.