Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya
Sutan kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, Sutan menuding satu langkah maju dari lembaga antirasuah itu merupakan bentuk penzaliman.
"Di hadapan penyidik Pak Sutan mengatakan kalian telah zalim ke saya," kata Sutan seperti disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Sutan beralasan pelimpahan kasus itu seharusnya tidak dilakukan. Sebab dia mengaku pelimpahan berkas perkaranya ditandatangani secara paksa.
Selain itu, menurut Sutan, KPK harusnya memberi kesempatan kepada dirinya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh kapan sidang itu akan digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," terangnya.
KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK segera limpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke Tipikor
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan
Enggan teken P21, Sutan Bhatoegana dijemput paksa dari Rutan Salemba
Sutan diduga dapat Alphard dari hasil pembahasan APBNP 2013
KPK bantah Razman Arief Nasution jadi pengacara Sutan Bhatoegana
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.