Syahrial, pelaku kasus sodomi di JIS divonis 8 tahun penjara
Pengacara Syahrial, Muhammad Boli menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Syahrial, terdakwa kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS). Majelis hakim menyatakan Syahrial terbukti melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau kekerasan dan pencabulan terhadap anak anak di bawah umur.
"Terdakwa telah terbukti secara nyata memaksa anak melakukan perbuatan cabul, maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Terkait putusan tersebut pengacara Syahrial, Muhammad Boli menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini. Boli berpendapat hakim tidak mendengarkan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
"Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli, semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," kata Boli usai persidangan.
Vonis yang diterima Syahrial ini sama dengan vonis yang diterima terdakwa Virigiawan Amin yang juga dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Afrischa Setyani alias Icha telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca juga:
Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil
Cabuli siswa JIS, terdakwa Awan divonis 8 tahun penjara
Keluarga pelaku pencabulan JIS histeris dengar vonis hakim
Cabuli siswa di JIS, Afrischa divonis 7 tahun kurungan
Kerabat beri dukungan dua guru JIS saat jalani sidang perdana
Dua guru JIS jalani sidang perdana terkait kasus pencabulan
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.