SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Korupsi yang Dilakukan dengan Motif Tamak
Hal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Syahrul selama persidangan kerap kali berkelit.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Korupsi yang Dilakukan dengan Motif Tamak
- Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
- FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak
- SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya dalam Sidang Korupsi Kementan
- Kapolri Dapat Gelar Adat-Pusaka dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut menjatuhkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar dipidana penjara selama 12 tahun. Dalam salah satu yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa, yakni motif SYL sendiri yang memeras anak buahnya.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambungnya.
Jaksa kemudian membeberkan, jabatan SYL yang telah dipercayai sebagai Menteri dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang melakukan korupsi. Selian itu, kata Jaksa, Syahrul selama persidangan kerap kali berkelit.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," pungkas Jaksa.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan diyakini oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan," ucap Jaksa.
"Pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bula," sambungnya.