SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
SYL meyakinkan rekening berisikan hasil gaji dia selama di Kementerian Pertanian (Kementan).
- Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
- SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
- SYL 'Ngemis' ke Hakim Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Buat Bayar Pengacara: Semua Mau Tinggalkan Saya
- SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi
SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya yang diblokir penyidik agar diaktifkan kembali. Dia menegaskan dalam rekening berisikan hasil gaji dia selama di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Dia menyebut rekening tersebut guna menafkahi keluarganya.
"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaluddin di ruang sidang.
Di saat yang bersamaan, Djamaluddin juga menyerahkan berkas yang berisikan rincian rekening milik SYL yang murni digaji oleh negara.
Merespon permintaan tersebut Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempertimbangkan permohonan itu.
Hanya saja, dia menyebut kalau proses sidang masih berlangsung sehingga penyitaan rekening SYL masih diperlukan sebagai bahan pembuktian.
"Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan," kata Rianto.
Pontoh kemudian berpesan kepada Jaksa KPK agar mempertimbangkan permohonan SYL.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ujar Rianto.
merdeka.com