SYL 'Ngemis' ke Hakim Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Buat Bayar Pengacara: Semua Mau Tinggalkan Saya
SYL meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembukaan rekeningnya dengan alasan kemanusiaan.
SYL berdalih tidak punya pekerjaan lain selain sebagai ASN berjabatan rendah.
- Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
- Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
- SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
SYL 'Ngemis' ke Hakim Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Buat Bayar Pengacara: Semua Mau Tinggalkan Saya
Di hadapan majelis hakim, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemblokiran rekeningnya dan istri dapat dibuka. Alasannya, dia terancam ditinggal pengacara karena belum dibayar.
"Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka. Saya enggak bisa bayar ini, ini (pengacara) sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main ini," tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
SYL berdalih tidak punya pekerjaan lain selain sebagai ASN berjabatan rendah. Kini dia menggantungkan hidupnya hanya dari upah sebagai pegawai negeri.
"Saya siap dengan segalanya. Mohon, saya pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN," jelas dia.
SYL meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembukaan rekeningnya dengan alasan kemanusiaan.
"Mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali dapat pertimbangan kemanusiaan saja," SYL menandaskan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.