Tak bayar pajak 5 tahun, rekening 24 penunggak di Aceh diblokir
Rekening itu baru dibuka jika tunggakan pajak sudah lunas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memblokir rekening 24 penunggak pajak, dengan total nominal Rp 33,6 miliar. Pemblokiran dilakukan serentak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Aceh, Kamis (7/4).
Pemblokiran serentak dilakukan di KPP Pratama Banda Aceh (satu penunggak pajak), Lhokseumawe (enam penunggak pajak), Meulaboh (lima penunggak pajak), Bireuen (lima penunggak pajak), Langsa (tiga penunggak pajak), Tapaktuan (dua penunggak pajak), dan Subussalam (tiga penunggak pajak).
Kapala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, semua keputusan terhadap kasus penunggak pajak itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan tidak ada lagi upaya hukum apapun. Mereka bahkan rata-rata sudah menunggak pajak selama lima tahun.
"Ini kita lakukan dimaksud agar penunggak wajib pajak mau membayarnya, karena ini uang negara," kata Aim Nursalim Saleh, dalam konferensi pers di Kanwil DJP Aceh.
Menurut Aim, pemblokiran diharapkan dapat menggugah wajib pajak, terutama diblokir rekening untuk segera membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari sanksi diberikan oleh kantor pajak.
"Kita berharap di luar yang diblokir untuk kooperatif segera membayar pajak," ujar Aim.
Menurut Aim, setelah rekening mereka diblokir selama 2x24 jam tapi tetap tidak mau membayar tunggakan pajaknya, maka Kanwil DJP Aceh akan melakukan langkah tegas. Seperti akan menangkap penanggungjawab pajak bagi wajib pajak badan, dan bila perorangan akan langsung pada yang bersangkutan.
Aim mencontohkan, bila penunggak pajak tetap membandel, pihaknya akan mengambil uang dalam rekening sesuai dengan tunggakan pajak. Namun, jika uang dalam rekening tidak cukup saldo, maka rekening tetap diblokir dan aset penunggak pajak akan disita.
"Kalau cukup saldo dan sudah kita potong tunggakan pajak. Bila masih ada sisa, maka rekening itu akan dibuka kembali dan diserahkan pada pemiliknya lagi. Intinya yang kita perlukan adalah ambil uang yang menunggak pajak itu," imbuh Aim.
Pada tahun ini, Aim menargetkan Rp 112 miliar tunggakan pajak diselesaikan. Saat ini rekening sudah diblokir sebanyak Rp 33,6 miliar.
Khusus Banda Aceh, kata Aim, ada 78,500 pihak menunggak pajak sekitar Rp 590 miliar. Mereka dari perorangan, badan, maupun perdagangan. Dari jumlah itu, ada sebagian lagi sedang melakukan upaya hukum.