Tak Diberi Uang, Pemuda di OKU Selatan Bunuh Ibu Kandung Saat Cuci Pakaian
Anak durhaka, begitu kalimat yang pantas ditujukan kepada Edian Saputra (23) setelah membunuh ibu kandungnya sendiri, Marlina (40). Motifnya pun terbilang sepele, hanya karena kesal tak diberi uang.
Anak durhaka, begitu kalimat yang pantas ditujukan kepada Edian Saputra (23) setelah membunuh ibu kandungnya sendiri, Marlina (40). Motifnya pun terbilang sepele, hanya karena kesal tak diberi uang.
Peristiwa itu bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Senin (25/2). Lantaran masih sibuk, korban belum bisa memenuhi keinginan pelaku.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Pelaku pun kesal. Dia mengambil kayu balok yang langsung memukuli ibunya itu membabi buta. Korban pun tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi H Barmawi mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka di TKP usai kejadian. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Beringin.
"Benar, siang tadi kita amankan tersangka pembunuhan dengan korban ibu kandungnya sendiri. Korban tewas karena dipukul menggunakan kayu sebanyak sepuluh kali," ungkap Kurniawi, Senin (25/2).
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati tidak diberikan uang oleh korban. Barang bukti diamankan berupa sebalok kayu ukuran 6x8 sentimeter dengan panjang 60 sentimeter.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Kesal Sering Disalahkan, Istri Bunuh Suami Saat Tertidur
Mayat Wanita di Pantai Teluk Awur Diduga Korban Pembunuhan di Kendal
Gara-Gara Tak Boleh Lihat HP, Suami di Bengkulu Bunuh Istri yang Sedang Hamil
Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa
Polda Metro Limpahkan Berkas Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi ke Kejari
Warga Kendungkandang Malang Tewas Dicelurit Tetangga Gara-gara Sapi Mati