Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Disarankan untuk Dipindah
Dua terdakwa perkara penipuan investasi Fikasa Gorup, Agung Salim dan Elly Salim, tak hadir saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim yang mengadili perkara itu pun mempertanyakan ketidakhadiran mereka.
Dua terdakwa perkara penipuan investasi Fikasa Group, Agung Salim dan Elly Salim, tak hadir saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim yang mengadili perkara itu pun mempertanyakan ketidakhadiran mereka.
Agung Salim berstatus tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Namun dia tidak pernah hadir di persidangan. Muncul pula kabar dia tak ada di Rutan itu.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang membuat Gen Z dan Milenial terjerat investasi bodong? Sikap FOMO juga membawa generasi muda terjebak pada investasi bodong. Sementara tanpa pemahaman keuangan dan investasi yang memadai, kelompok ini justru banyak menjadi korban terhadap iming-iming yang menggiurkan. Mereka kerap meniru apa yang dilakukan oleh influencer maupun tokoh idolanya, termasuk saran terkait keuangan," terang Friderica.
Kabar itu direspons Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto. Dia mempersilakan jaksa untuk memindahkan Agung Salim dari tahanan Rutan Sialang Bungkuk. Dia menyarankan agar terdakwa dipindah ke sel tahanan polisi atau jaksa.
"Saya rasa tidak mungkin ada hal-hal yang aneh di Rutan. Tapi jika ada keraguan, silakan tahanan itu dipindah ke sel tahanan jaksa atau tahanan kepolisian," kata Pujo kepada merdeka.com Kamis (23/12).
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Lukman mengatakan, ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual, karena dia sedang sakit. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim, hadir di persidangan.
"Untuk dua orang (tahanan) ikut persidangan, ada jaksa yang mendampingi di sini, (tapi) yang satu orang (Agung) dalam kondisi sakit," kata Lukman.
Dirawat di Rumah Sakit
Menurut Lukman, Agung Salim awalnya dirawat tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan membawa tahanan itu ke rumah sakit. Lukman mengatakan, kronologi perawatan Agung sudah disampaikan ke pihak kejaksaan.
"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan, jika ada yang sakit tentunya harus benar-benar sakit, bukan pura-pura, toh ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Ini kan menjadi sorotan, tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," jelas Lukman.
Lukman juga mengatakan, Agung sudah berada di Rutan Sialang Bungkuk dan masuk sel. Namun dia masih dalam pantauan dokter. "Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," kata dia.
Dua Terdakwa Tidak Hadir
Diketahui, Agung Salim dan terdakwa lainnya, Elly Salim, tidak hadir pada sidang kasus penipuan Fikasa Grup pada 20 Desember 2021. Hakim mempertanyakan ketidakhadiran mereka.
Ketua PN Pekanbaru Dahlan yang menjadi ketua majelis persidangan itu mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp 84 miliar. Keduanya tidak hadir pada sidang virtual itu.
Elly Salim ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru. Sementara itu, Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Awalnya Hakim Dahlan mempertanyakan ketidakhadiran Elly Salim, karena tidak ada pemberitahuan kepada pengadilan terkait sakit mendadak itu. "Kalau sakit, tidakkah ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," tegas Dahlan.
Sidang sempat diskors dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tahu tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. Namun lagi-lagi hakim marah saat tidak melihat terdakwa Agung Salim juga tidak hadir.
"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan nada keras.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.
"Kalau sakit kok tidak diberitahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," tanya Dahlan.
Dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group ini ada 10 korban di Pekanbaru dengan total kerugian Rp 84 miliar. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi korban. Ada lima orang yang diadili menjadi terdakwa, mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim, dan Maryani.
(mdk/yan)