Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara di Bandung
Dua orang pemuda berinisial GG (19) dan TP (15) menganiaya IN (45) menggunakan senjata tajam hingga luka parah. Penyebabnya, tersangka tak terima korban menyenggol motornya di jalan.
Dua orang pemuda berinisial GG (19) dan TP (15) menganiaya IN (45) menggunakan senjata tajam hingga luka parah. Penyebabnya, tersangka tak terima korban menyenggol motornya di jalan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung Kamis (18/11) lalu. Saat itu, IN yang menyalip tak sengaja menyenggol motor GG dan TP.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
Kedua pemuda yang sedang mabuk tersulut emosinya. Mereka mengejar hingga menjatuhkan korban yang sedang melaju di atas motor.
Setelah itu, korban dianiaya. Tersangka pun mengeluarkan senjata tajam dan membacok tubuh korban hingga terluka parah.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana menyatakan anggotanya yang mendapat laporan kemudian berhasil menangkap tersangka sehari setelah peristiwa.
"Tersangka kebetulan bawa sajam langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban," kata dia, Senin (22/11).
"Korban mengalami luka pukulan dari benda tumpul dan senjata tajam. Korban saat ini menjalani perawatan jalan," ia melanjutkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor berwarna hitam.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga:
6 Anggota TNI AL Terbukti Membunuh, Dipecat dan Dihukum 9 hingga 13 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang
Usai Bebas, Bahar Bin Smith akan Lanjut Berdakwah dan Jenguk Rizieq
Bebas, Habib Bahar Total Terima Remisi 4 Bulan
Habib Bahar Bin Smith Bebas
Perempuan di Cianjur Tewas usai Disiram Air Keras Suami Asal Timur Tengah