Tak terima divonis hukuman mati, kurir sabu di Medan ajukan kasasi
Tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati, yaitu Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) belum mengambil sikap. Padahal sudah lewat 14 hari setelah putusan majelis hakim tinggi.
Daud alias Athiam (47), satu di antara empat terdakwa pengiriman 270 Kg sabu-sabu, tidak terima divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan tingkat pertama. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Benar, terdakwa Daud alias Athiam mengajukan kasasi ke MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, Senin (5/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
Karena Daud mengajukan kasasi, JPU juga turut mengajukan kasasi. "Kami susun kontra kasasinya," ujar Sindu.
Sementara tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati, yaitu Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) belum mengambil sikap. Padahal sudah lewat 14 hari setelah putusan majelis hakim tinggi. "Makanya dianggap menerima," ungkap Sindu.
Sebelumnya, upaya banding Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, ditolak. Majelis hakim PT Medan, yang terdiri dari Bantu Ginting, Sabar Tarigan Sibero, dan Dharma E Damanik, menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka tetap menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa.
Sebelumnya, Daud alias Athiam, Ayau, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/6). Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar.
Keempat terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima 270 kg sabu asal China yang dikirim via Malaysia.
Seperti diberitakan, 4 terdakwa dalam perkara ini, ditangkap karena menerima pengiriman 270 kg dari asal China. Sabu itu masuk lewat Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.
Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwan Anthony alias Tony dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.
Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi surat tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu Irwan Anthony alias Tony berhasil lolos.
Berdasarkan dakwaan, pengiriman narkoba itu dilakukan atas perintah dari Lau Lay An alias Aan alias Jacky, bos dari Malaysia. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta. Ayau telah 4 kali mengirimkan sabu-sabu ke Medan. Masing-masing seberat 40 kg. Dia diberi upah antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap pengiriman.
(mdk/noe)