Tak Terima Pacar Dibentak saat Joget, Pria di Palembang Bunuh Sesama Pengunjung Kafe
Seorang pria di Palembang, HP (34) tak terima pacarnya dimarahi dan dibentak-bentak. Dia nekat menusuk sesama pengunjung kafe, NV (36) hingga tewas.
Seorang pria di Palembang, HP (34) tak terima pacarnya dimarahi dan dibentak-bentak. Dia nekat menusuk sesama pengunjung kafe, NV (36) hingga tewas.
Peristiwa itu bermula saat keduanya bersama pasangan masing-masing berkunjung ke kafe di Jalan Soekarno Hatta, Alang-Alang Lebar, Palembang, Senin (26/12) malam. Saat berjoget, pacar pelaku didekati korban yang kemudian membentaknya lalu terlibat cekcok.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Tak terima, pelaku marah lalu menantang korban berkelahi. Dia lantas mengambil pisau yang disimpan di kendaraannya dan kembali masuk ke kafe.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusukkan pisau itu ke perut korban. Tak ingin menjadi amukan pengunjung kafe yang lain, pelaku segera melarikan diri bersama pacarnya.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya mengatakan, tersangka diamankan di rumah keluarganya di kawasan Talang Betutu, Banyuasin, Selasa (27/12). Dia bersembunyi di sana karena alamatnya telah diketahui polisi.
"Kemarin kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dia sengaja bersembunyi di sana sebelum melarikan diri ke luar kota," ungkap Dwi, Rabu (28/12).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka kesal korban membentak pacarnya tanpa ada masalah apa pun. Kebetulan tersangka melihat pertengkaran mereka dan emosi.
"Pacarnya dibentak saat berjoget, tersangka ambil pisau dari luar kafe dan menusuk korban hingga tewas di tempat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti disita berupa sebilah pisau lipat yang digunakan dalam pembunuhan.
(mdk/yan)