Tak Terima Pohon Kelapa Ditebang, Warga Palembang Bunuh Kakak Kandung
Seorang pria di Palembang, Fauzi (50), tega membunuh kakak kandungnya, M Nur Basarudin (58). Pembunuhan itu terjadi karena pelaku tidak terima pohon kelapanya ditebang korban.
Seorang pria di Palembang, Fauzi (50), tega membunuh kakak kandungnya, M Nur Basarudin (58). Pembunuhan itu terjadi karena pelaku tidak terima pohon kelapanya ditebang korban.
Peristiwa itu bermula saat M Nur menebang pohon kelapa di lahan yang diklaim milik Fauzi di Kelurahan Plaju Darat, Plaju, Palembang, Senin (20/9) sore. Pelaku datang ke lokasi begitu mendapat laporan dari anaknya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
M Nur dan adiknya Fauzi terlibat adu mulut. Fauzi memukul M Nur menggunakan bambu hingga korban pingsan. Istri korban yang coba memisahkan juga mendapat pukulan dari pelaku.
Warga berdatangan ke lokasi untuk melerai tetapi diancam pelaku menggunakan pisau. Korban siuman dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku justru kembali menyerang dengan cara menusukkan pisau ke dadanya.
M Nur tewas di tempat, sedangkan pelaku melarikan diri. Warga mengevakuasi jenazah korban ke kamar mayat rumah sakit.
Tak lama kemudian Fauzi diringkus polisi tak jauh dari lokasi. Tersangka mengaku tak terima pohon kelapa yang ditanamnya sejak masih kecil ditebang kakak kandungnya. Emosinya memuncak karena korban mengeluarkan kata-kata kasar.
"Saya bilang kelapa itu milik saya dan ada di lahan saya. Dia (korban) ngatain kata-kata kasar dan sempat melempar kursi, dari sana saya semakin emosi," ungkapnya di Mapolsek Plaju, Selasa (21/9).
"Saya menyesal membuat kakak saya meninggal, saya tidak ada niat membunuhnya," sambung dia.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dipicu penebangan pohon kelapa di atas lahan yang masih disengketakan kedua belah pihak. Korban dan tersangka berstatus saudara kandung diinformasikan sudah tidak akur sejak lama.
"Motifnya sengketa lahan, berawal korban menebang kelapa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebatang bambu dan sebilah pisau.
Baca juga:
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Suami dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan
Kasus Pembunuhan di Subang, Suami Korban dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan
Israel Gunakan Senjata “Robot Pembunuh” Jarak Jauh untuk Bunuh Ilmuwan Nuklir Iran
Siswi SMP di Palembang Tewas Dibacok saat Boncengan Motor
Penembakan Ustaz di Tangerang, Warga Lihat Orang Mencurigakan Selama 3 Hari
Buntut Keributan dalam Kapal, Warga Tolitoli Ditemukan Tewas di Perairan Kaltara