Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Staf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf.
- KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
- Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
- LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Kusnadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf.
Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, yakni Ronny Talapessy, Petrus Selestinus dan Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6).
Ronny mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dilakukan imbas kejadian Kusnadi di KPK ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Selain itu, Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.
Dia menyebut kliennya digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.
"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," tegas Ronny.
Atas kejadian itu, Ronny menyatakan Kusnadi perlu melapor ke LPSK untuk mencari perlindungan.
"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,"
tegas Ronny.
merdeka.com
Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)," kata Ronny Talapessy.
Ronny menilai penyidik KPK seperti AKBP Purbo Bekti Rossa telah melakukan pelanggaran etik. Setidaknya ada dua pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK.
Pertama adalah ketika menjebak saudara Kusnadi di tanggal 10 Juni 2024, dimana tidak ada surat perintah apapun yang dimiliki penyidik KPK dalam melakukan tindakan tersebut.
"Kusnadi dijebak ke lantai dua (gedung KPK) kemudian properti milik pribadinya dirampas, dan juga buku milik PDI Perjuangan," jelas Ronny.
Kedua, pelanggaran etik yang fatal dan berat, karena terkait perubahan keterangan tanggal terjadinya perampasan ataupun penerimaan alat bukti.