Tampar bocah, pegawai Dinsos Simeuleu divonis 7 bulan bui
Permasalahan ini berawal dari ulah dua bocah yang berebut air wudu.
Seorang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Simeuleu, Aceh, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinabang 7 bulan penjara. Vonis ini dilakukan karena pegawai yang berinisial AM terbukti menganiaya korban berinisial DR (13). AM saat itu menampar anak tersebut di desanya pada tanggal 28 Oktober 2015.
Vonis majelis hakim dipimpin Hamzah Sulaiman tersebut, lebih tinggi satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang yakni 6 bulan penajara. Selain hukuman penjara, AM juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
"Iya tadi pagi sidang pembacaan vonis AM dengan lama hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tapi terdakwa masih pikir-pikir atas hukuman tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau akan menerima hukuman," kata Alisman, paman DR yang hadir di persidangan, Selasa (26/1).
Kasus ini bermula ketika DR berebutan air wudu jelang salat magrib dengan anak perempuan AM yang masih berusia 10 tahun.
Saat itu kedua anak ini berebutan air dan terjadi saling tarik-tarikan dan DR hampir terjatuh. Saat hampir jatuh, DR pun memegang badan anak AM.
"Anaknya melapor ke bapaknya kalau dia dipeluk DR. AM pun langsung menampar pelipis DR hingga bengkak," jelas Alisman.
Atas kejadian tersebut, keluarga DR melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.