Tampar dan Lawan Polisi, Bule Inggris Divonis Satu Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Tampar dan Lawan Polisi, Bule Inggris Divonis Satu Bulan Penjara
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang melawan dengan menampar dan mendorong anggota kepolisian Satlantas Polresta Denpasar, Bali, divonis satu bulan penjara, dengan masa percobaan tiga bulan.
- Tunggu Penumpang di Pinggir Jalan, Ojol Lansia Dikeroyok Tiga Preman di Pasar Tanah Tinggi
- Polisi Tetapkan WN Korsel Tersangka Kasus Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Tangerang
- Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
"Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas ll Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (22/9).
Jansen menerangkan, Adam Alexander diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas memeriksa terdakwa saat melanggar lalulintas, di depan Pos Polisi di Jalan Sunset Road Kuta, beberapa waktu lalu.
Jansen juga menyatakan, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi WNA atah bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor. Kami menghimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi atau pemahanan tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia," ujar Jansen.
Kepolisian menangkap pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang viral karena melawan dengan mendorong polisi saat bule tersebut melanggar lalulintas di Jalan Sunset Road, Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (18/9) lalu.
"Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9).
Sementara, Kombes Jansen kembali menerangkan kronologi bule tersebut yang melawan dan mendorong anggota polisi bahkan bule tersebut juga sempat menampar anggota polisi.
Ia menyatakan, bahwa terlihat dalam video bule tersebut melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Puji santoso, yang bertugas melakukan pengaturan lalulintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pos Polisi di Jalan Sunset Road, Kuta.
Namun bule berniat kabur, lalu dihalangi oleh korban dan terlapor disuruh minggir dan saat diperiksa surat-surat tidak lengkap dan bule tersebut marah dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh.
"Dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor (bule) emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (polisi) korban lepas dan terjatuh," katanya.
Kemudian, karena bule tersebut masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji santoso tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional serta tetap humanis.
Selanjutnya, saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan bule tersebut dan melakukan tindakan berupa teguran serta memerintahkan bule tersebut agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.
"Selanjutnya saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor (bule) pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP," ujarnya.