TB Hasanuddin akui Fahmi Habsyi, eks staf Kabakamla pernah jadi caleg PDIP
TB Hasanuddin akui Fahmi Habsyi, eks staf Kabakamla pernah jadi caleg PDIP. Hasanuddin menceritakan, pernah ditanya Fayakhun mengenai sosok Fahmi Habsyi. Hasanuddin menegaskan Fahmi bukan orang PDIP, meski dia mengamini Fahmi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapil Depok.
Mantan Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegur staf khusus perencanaan dan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Habsyi, agar tak ikut campur proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hasanuddin menceritakan, pernah ditanya Fayakhun mengenai sosok Fahmi Habsyi. Hasanuddin menegaskan Fahmi bukan orang PDIP, meski dia mengamini Fahmi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapil Depok.
-
Apa itu Bakakak Hayam? Bakakak hayam merupakan menu olahan ayam kampung yang dibakar, dan menggunakan banyak rempah.
-
Apa itu Risol Bakso? Risol bakso memiliki tekstur empuk dan cita rasa gurih.
-
Siapa sosok Buya Haji Ahmad Rasyid? Nama Buya Haji Ahmad Rasyid Sutan Mansur atau dikenal dengan A.R. Sutan Mansur menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Indonesia. Beliau merupakan salah satu tokoh besar Muhammadiyah di Minang dan berkecimpung di dunia politik semasa perjuangan kemerdekaan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
"Pada saat proses ini Fayakhun tanya apakah Fahmi itu orang PDIP, saya jawab tidak, saya waktu itu marah kepada Fahmi ketika dia menyatakan kang saya mohon bantuan soal APBN-P saya bilang sesuaikan dengan proses yang berlaku saja. Kemudian dari situ saya bilang kamu jangan bawa-bawa (partai)," ujar Hasanuddin, Rabu (26/9).
Dia mengaku tak tahu menahu alasan Fayakhun menanyakan sosok Fahmi. Belakangan dia baru mengetahui antara Fayakhun dan Fahmi terjadi perselisihan terkait proses penganggaran di Bakamla.
Hasanuddin berasumsi keduanya berseteru karena merasa berjasa memuluskan anggaran tersebut. Kendati demikian, hingga ini tidak diketahui keberadaan Fahmi saat ini.
Hasanuddin mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Fahmi sejak ia menegurnya. Dari kasus ini, Fahmi Habsyi menawarkan Fahmi Darmawansyah satu proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Dia mengatakan, akan menjamin perusahaan Fahmi Darmawansyah menggarap proyek tersebut dengan syarat harus ada komitmen fee terhadap Bakamla. Pada prosesnya, ia kemudian dikenalkan dengan Fayakhun oleh TB Hasanuddin.
Dalam BAP milik Fayakhun, Hasanuddin bahkan mengarahkan agar Fayakhun berkoordinasi dengan Fahmi Habsyi mengawal penganggaran Bakamla.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Bantah terima SGD 500 ribu buat Rapimnas Golkar, Setnov sebut Fayakhun pelit
Fayakhun mengaku kawal anggaran Bakamla untuk PDIP dan Golkar
Fayakhun ngaku diperintah TB Hasanuddin bahas anggaran Bakamla dengan Ali Fahmi
Sempat menyangkal, eks Kabakamla akui Fayakhun tawarkan bantu anggaran
Rapimnas Golkar 2016 disebut ada deal antara Setya Novanto dengan Fayakhun Andriadi
Keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang kasus suap Bakamla
Irvanto jawab berbelit-belit soal intimidasi dalam kasus suap Bakamla