Tenaga Honorer akan Dihapus, Ketua MPR Minta Pemerintah Cari Solusi Alternatif
Bamsoet meminta kepada setiap instansi memulai memetakan pegawai non-ASN atau honorer agar diberikan pendampingan serta diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 31 Mei 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak KemenpanRB menjelaskan secara detail mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer, guna mencari solusi alternatif bagi pegawai honorer.
"Agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," kata Bamsoet sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kapan AHY menerima Bintang Mahaputera Nararya? Agus Yudhoyono, yang baru saja dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya oleh Presiden Jokowi, tampak didampingi oleh Annisa Pohan. AHY, seperti yang telah kita ketahui, merupakan salah satu menteri yang mendapatkan penghargaan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (14/8) yang lalu.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Siapa yang memberikan gelar Waliyul Amri kepada Presiden Soekarno? Para pemuka agama Islam dari Nahdlatul Ulama (NU) pernah menganugerahi sosok Presiden Soekarnodengan gelar Waliyul Amri.
Bamsoet meminta kepada setiap instansi memulai memetakan pegawai non-ASN atau honorer agar diberikan pendampingan serta diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
"Kementerian PAN/RB, untuk tidak serta merta langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, dan diketahui bahwa pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS 2022, namun hanya merekrut PPPK," tuturnya.
Terlebih, kata Bamsoet, tidak dibuka rekrutmen CPNS 2022 berimbas pada kesempatan yang semakin terbatas bagi para pegawai non-ASN atau honorer untuk menjadi ASN.
"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus dengan bijak mencarikan solusi untuk nasib para pegawai non-ASN maupun honorer. Terlebih, banyak dari kontribusi mereka yang besar terhadap kinerja pada masing -masing instansi
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN/RB, juga memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing," imbuhnya.
(mdk/eko)