Terbongkar Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Diketahui, pembacokan terhadap AB terjadi di Desa Belani, Rawas Ilir, Muratara, Selasa (5/9) pukul 19.00 WIB
Terbongkar Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pertama kali menampilkan kepada publik dua pembunuh adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) sejak penangkapan beberapa hari lalu. Kedua pelaku adalah kakak beradik, AR (35) dan AN (30).
Mereka diamankan polisi dalam pelariannya di Musi Banyuasin sehari usai kejadian, Rabu (6/9). Petugas menyita dua bilah golok dan pisau.
- Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus
- Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan, Keluarga Korban Pertanyakan Motif Pelaku
- Ini Motif Pelaku Bunuh Ketua Mapala Lubuklinggau Lalu Buat Tulisan "Maaf Yah Teh" dengan Darah Korban
- Pelaku Ditangkap! Terungkap Motif Pembunuhan Lansia di Tebet
Karena Sakit Hati
Dari pemeriksaan, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati kedua tersangka terhadap korban, AB (45). Mereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Selasa (5/9) malam.
Tersangka AN masuk tanpa izin dan ditegur korban. Merasa kesal karena tidak diperbolehkan ikut dalam rapat, tersangka pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada kakaknya, tersangka AR.
Keduanya datang ke lokasi menggunakan mobil dengan membawa senjata tajam. Begitu masuk kembali, mereka dihalangi korban DK sehingga keduanya membacok DK mengenai tangan.
Kakak beradik itu pun masuk ke rumah yang langsung menyerang korban AB secara bertubi-tubi hingga tewas di tempat. Sementara korban DK masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Motifnya karena kedua tersangka sakit hati diusir korban dalam sebuah pertemuan tertutup," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (8/9).
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.