Terbukti korupsi dana bansos, anak buah Alex Noerdin divonis 5 tahun
Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saiman di Palembang, Kamis (24/8). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing, dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial. Vonis ini setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saiman di Palembang, Kamis (24/8). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laonma PL Tobing berupa kurungan penjara selama lima tahun," ungkap Saiman.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Terdakwa Laonma mengaku kaget dengan putusan hakim. Menurut dia, pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, yakni menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
"Jaksa sendiri menyatakan saya tidak terbukti dalam Pasal 2, hanya Pasal 3, tetapi vonis justru menggunakan Pasal 2. Saya pikir-pikir, tapi kemungkinan akan banding," kata Laonma.
Selain Laonma PL Tobing, majelis juga mengadili seorang anak buah Alex Noerdin dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin. Sidang putusan sedang berlangsung di tempat yang sama.