Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar. Politisi Golkar ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Amar putusan terhadap Sahat dibacakan Majelis hakim yang diketuai I Dewa Suardhita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9). Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (26/9).
- Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Hakim Gebrak Meja! Duit Korupsi BTS Rp 40 M Mengalir Ke Orang BPK
- Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39,5 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
"Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara," tambah hakim.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Dikonfirmasi seusai sidang, Sahat terlihat enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia diam saat digiring ke tahanan.
Selain Sahat, sang asisten, Rusdi yang juga duduk di kursi pesakitan dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan.
Menanggapi hal itu, baik Sahat maupun Rusdi melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menyatakan menerima vonis dua terdakwa itu.
"Kami menerima putusan ini, meski dari tuntutan 12 tahun menjadi 9 tahun, namun pertimbangan-pertimbangan hakim telah memenuhi rasa keadilan," ujar JPU Arif.
Diketahui, dalam perkara ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Keduanya adalah dua orang kontraktor dan juga pihak yang melakukan eksekusi fee ijon uang pokir yang telah diterima masyarakat.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.