Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan pengasuh Pondok Pesantren al-Djaliel 2, Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ustazah. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Fahim Mawardi juga dihukum denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang (16/8/23).
- Hakim Nilai Tuntutan Hukuman Penjara 12 Tahun Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Alasannya
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
- Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
- Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Jember menuntut Fahim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU mendakwa Fahim dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meskipun lebih rendah dari tuntutan, JPU Adik Sri Sumarsih tetap mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menyebut, dakwaan primair menggunakan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak terbukti dan dikesampingkan majelis hakim.
"Yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual."
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Adik Sri Sumarsih.
Sementara Fahim Mawardi seusai pembacaan putusan tampak santai dan tetap bersikukuh tidak bersalah. Pria yang selalu menggunakan sorban dan jubah putih ini menyatakan akan menempuh banding atas putusan PN Jember.
Fahim menyebut, tiga dari empat korban dalam kasus ini yang merupakan anak di bawah umur, tidak terbukti menjadi korbannya.
Sedangkan satu korban lagi -yang Fahim sebut sebagai ustazah- menurutnya bukan korban kekerasan seksual atau pencabulan sebagaimana yang disebut dalam putusan majelis hakim.
Fahim mengklaim ustazah yang disebut sebagai korban pencabulan dalam perkara ini sudah ia nikahi. Bahkan, ia mengklaim korbannya itu masih cinta dengan dirinya.
"Sudah ada pernyataan di atas kertas bermeterai, bahwa ustazah yang jadi saksi (korban) ini sudah ada pernikahan dengan saya. Ustazah ini sudah mengaku kepada majelis hakim, bahwa dia menikah dengan saya, tanpa ada paksaan. Bahkan sampai detik ini, dia masih ada rasa cinta kepada saya. Jadi tidak ada unsur pencabulan," klaim Fahim usai persidangan.
Seperti sidang sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Fahim Mawardi ini juga diwarnai aksi demonstrasi dari para pendukung Fahim. Demo itu banyak melibatkan anak-anak di bawah umur, yakni anak usia SD.