Terdakwa Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini
Persidangan kali ini sudah memasuki pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lainnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan pada saksi yang juga terdakwa dalam perkara ini.
"Saksi sidang untuk terdakwa Hendra dan Agus hari ini Irfan Widyanto dan Chuck Putranto," ungkap tim kuasa Hukum Hendra, Rahgado Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana pasukan yang setia kepada Brigjen Suryo Sumpeno berkumpul untuk melawan komplotan Sahirman? Brigjen Suryo Segera Menuju Magelang, Mencari Kekuatan Untuk Melawan Komplotan Sahirman Pasukan yang masih setia adalah unsur Kavaleri, Zeni Tempur dan Artileri.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Seperti diketahui persidangan kali ini sudah memasuki pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lainnya.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga akan menjalani persidangan hari ini. Agenda persidangan yakkn pemanggilan saksi ahli dan pemilik usaha CCTV.
"Hari ini pemeriksaan saksi dari Ahli Puslabfor dengan terdakwa Arif Rahman. Sedangkan untuk terdakwa Baiquni dan Chuck pemeriksaan dari Ahli Puslabfor dan Afung pemilik toko CCTV," ujar kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat di hubungi.
Seperti diketahui, Hendra cs diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Mereka turut menyita hingga merusak barang bukti berupa CCTV di kawasa Duren Tugas Komplek Polri, Jakarta Selatan.
Mereka didakwakan melanggar Pasal 49 KUHP, juncto pasal 33, UU ITE atau pasal 232 atau pasal 221 ayat 1 point II KUHP juncto pasal 55 ayat 1 point I KUHP.
Baca juga:
Saksi Ahli Ungkap Pertanyaan Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Titipan Penyidik
Mencari Jejak Ferdy Sambo Dalam Dua Senjata Api Pembunuh Brigadir J
Dites Kebohongan, Ini Pertanyaan untuk 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
VIDEO: [Full] Suara Ferdy Sambo Bergetar saat Memohon ke Bharada E Ini Permintaannya
Kuat Ma'ruf Ragukan 93% Keakuratan Skor Lie Detector, Saksi: 100% Hanya Milik Allah
Ahli Balistik: Ada Serpihan Peluru Kaliber 9mm di Jaringan Otak Jenazah Brigadir J