Terlibat Kasus Video Porno, Mahasiswa S2 Dikeluarkan dari Daftar Maba Unair
Suko menjelaskan, bahwa yang bersangkutan baru dikukuhkan sebagai mahasiswa S2 Unair Surabaya pada Febuari 2019. Namun, dia mengakui, tersangka merupakan mahasiswa S1 di Fakultas Hukum Unair Surabaya angkatan 2014, dan lulus dengan IP 3,23 pada Maret 2018 lalu.
M Yusuf Arifin (23), warga Gresik yang diamankan Polda Jawa Timur karena mengunggah konten porno di situs dewasa buatannya sendiri resmi dikeluarkan dari daftar mahasiswa baru (Maba) pasca-sarjana (S2) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Sanksi apa yang dilakukan (Unair)? Ya karena masih calon (Maba), tentu dia tidak mungkin berkuliah, gugur secara otomatis," tegas Humas Unair Surabaya, Suko Widodo di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/12).
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Suko menjelaskan, bahwa yang bersangkutan baru dikukuhkan sebagai mahasiswa S2 Unair Surabaya pada Febuari 2019. Namun, dia mengakui, tersangka merupakan mahasiswa S1 di Fakultas Hukum Unair Surabaya angkatan 2014, dan lulus dengan IP 3,23 pada Maret 2018 lalu. Kemudian mendaftar sebagai mahasiswa S2 mengambil jurusan Hukum Internasional.
"Itu, tapi yang perlu dicatat bahwa statusnya adalah calon Maba, yang kedua adalah ini persoalan privat metter, jadi persoalan pribadi tidak ada hubungan dengan kampus," ujarnya.
"Jadi kampus adalah urusannya soal akademik, soal nilai, soal perkuliahan, terhadap kasusnya ini adalah urusan pribadi dan yang bersangkutan sudah meminta maaf," tandasnya.
Sebelumnya, melalui patroli siber, tim Subdit Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran konten porno di situs dewas dan mengamankan tersangka.
Dalam situs tersebut, tersangka mengunggah video-video enam perempuan mantan pacar tersangka. Meski belum bertemu secara fisik, tersangka mampu menelanjangi 6 perempuan yang diincar melalui video call.
Tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 jo Pasal 45BU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Baca juga:
Usai Diajak Mabuk, Siswi SMP Dicabuli Bergilir dan Video Disebar ke Facebook
Pacaran Online, Mahasiswa S2 di Surabaya Telanjangi 6 Wanita via Video Call
Mahasiswa Pascasarjana di Surabaya Sebar Video dan Foto Porno 6 Mantan Pacar
Polisi Belum Temukan Unsur Bisnis dari Video Porno Mojang Karawang
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mahasiswa dengan Finalis Mojang Karawang
Kenalan di FB, Pemuda Tega Cabuli ABG dan Ancam Sebar Video Mesum Mereka