Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas
Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan.
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto. Penahanan ini setelah berkas perkaranya lengkap dan dilakukan tahap 2. Saat kasusnya ditangai Ditreskrimum Polda Riau, Syafri tidak ditahan oleh Direktur Reksrimum Kombes Tedy Ristiawan.
Begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Syafri langsung ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Tersangka SH ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja Senin (17/1).
Menurut Jaja, barang bukti perbuatan cabul Syafri Harto dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Syafri Harto ditahan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, artinya JPU berwenang melakukan penahanan.
Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan. Selain itu, jaksa juga tak ingin tersangka mengulangi perbuatan cabul terhadap orang lain jika tidak ditahan.
Karena sebagai tenada pendidik, Jaja mengatakan Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik.
"Tersangka ini kan seorang figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi rolemodel, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Makanta kita melakukan penahanan," katanya.
Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak oleh jaksa. Akhirnya jaksa tetap melakukan penahanan. Bahkan, Jaja mengutus 7 jaksa senior untuk menyidangkan dan menuntut Syafri Harto di hadapan hakim.
"Target kita pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Pekanbaru. Jadi kami ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," tegasnya.
Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas dan kesehatan.
Syafri keluar dari kantor Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka oleh enyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswinya inisial LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.
Baca juga:
Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri Bertambah Dua Orang
Unsri Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual
2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli Mahasiswi
Cegah Pelecehan Seksual Terulang, Ini Aturan Baru Bimbingan Skripsi di Unsri
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Unsri Libatkan Mahasiswi jadi Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual