Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Hal itu disampaikan oleh Ali saat dirinya dijadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5).
- Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
- Akal-akalan SYL Korupsi APBN buat Kebutuhan Pribadi, Bikin Perjalanan Dinas Fiktif Senilai Rp1 M Lebih
Terungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membongkar cara terdakwa dapat berpergian ke Brazil.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harap menyebut SYL bepergian ke Brazil yang memakan anggaran mencapai Rp600 juta dengan menggunakan sisa anggaran operasional.
Hal itu disampaikan oleh Ali saat dirinya dijadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Salah satu tujuan 'sharing' tersebut guna membiayai SYL senilai Rp600 juta ke Brazil.
"Terus ditagih siapa, apakah Kabiro umum atau dari mana," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Terus kami sampaikan ada sesbid kami, ada info dari pak sekjen sharing seperti ini pak ses ' tolong di monitor ' itu aja," jawab Ali.
Ali mengaku uang Rp600 juta tersebut dapat terkumpul sisa dari uang operasional di Ditjen (PSP).
"Kemudian saudara kumpulkan uang Rp 600juta ini dari mana," tanya hakim.
"Kami dilaporkan oleh sesbid sebagai KPA, itu sesuai di BAP kami, sisa kegiatan operasional dari sisa kegiatan," ungkap Ali.
"Sisa kegiatan di dirjen saudara," tanya Rianto.
"Iya di dirjen PSP," ucap Ali.
Ali mencontohkan sisa uang operasional tersebut dapat terkumpul semisal adanya kegiatan rapat yang dilakukan disuatu hotel. Dari sisa anggaran itu kemudian dikumpulkan dan dilaporkan ke Sekretaris Bidang PSP.
"Tadi saudara sebut ada rapat di hotel atau di mana, rapat itu diadakan 5 hari, kemudian dimarkup jadi 3 hari gitu?
"Izin Yang Mulia, kami untuk ini tidak tau teknisnya, ini keterangannya sesbid sebagai KPA, kami tidak tau teknis kami hanya dilaporkan," jelas Ali.
Hanya saja, sisa uang operasional atau kegiatan tersebut pada akhirnya tidak dimasukkan dalam Surat Pertanggungjawaban Ali. Bahkan ia malah ada beberapa diantaranya akali sebagai perjalanan Dinas.
Rianto lantas menyentil saksi lantaran secara sadar menyetujui uang 'sharing' senilai Rp600 juta tersebut seakan-akan tidak tahu menahu.
"Dan saudara tau iya kan? Secara tidak langsung menyetujui mana yang salah itu, saudara tau tapi saudara menyetujui. Okehlah tutup mata, akhirnya terkumpulah uang Rp600 juta benar kan? Ini Rp600 juta enggak mungkin dari kantong saudara sendiri, pasti dari anggaran," tegur Rianto.
Hakim juga menegur Ali lantaran tidak memberikan jawaban jelas perihal pada akhirnya sisa uang operasional dan kegiatan itu diserahkan ke siapa. Saksi hanya terus-menerus menyebut Sekretaris bidangnya yang telah menyelesaikan.
"Harus jelas yang terima siapa pak, uang besar ini, sekarang semua pengeluaran uang itu ada dalam dakwaan Penuntut Umum dan dituduhkan ke terdakwa ini supaya jelas, benar enggak sampe uang-uang itu, kan gitu untuk kepentingan siapa uang itu? Untuk ke Brazil ya Rp 600juta, kemudian penyerahan uang itu ada tanda terima enggak? Saudara kan dilaporkan mana tanda terimanya? Ada enggak terima tanda terima?
"Kami tidak meminta tanda terima itu," ujar Ali.